Ketentuan Penilaian Angka Kredit Alih Jenjang bagi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan


pengumuman-baru-1

Yth.

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
  2. Pimpinan Perguruan Tinggi Kementerian Lain/Lembaga Pemerintah Non Kementerian
  3. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
  4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota
    di seluruh Indonesia

Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dan penyamaan persepsi terkait ketentuan alih jenjang pada jabatan fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan pada tanggal 12-13 Maret 2021, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 7 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Pasal 15 ayat (1) dinyatakan bahwa Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keterampilan yang memperoleh ijazah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keahlian, dengan syarat:

a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keahlian; dan
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

Selanjutnya di ayat (2) dinyatakan bahwa Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan angka kredit dari ijazah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat), ditambah 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang;

Baca Juga :  Akademisi UI Ciptakan “Katamataku Easy Brush” Bagi Orang yang Pernah Menderita Kusta

Berdasarkan Lampiran I Bab IV Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 Nomor 9 poin a (5) bahwa kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sarjana (S-1), atau Ijazah Diploma IV dan apabila masih berpangkat Pengatur Tk.I, golongan ruang II/d ke bawah harus menyertakan Surat Pencantuman Gelar dari Kepala BKN, dan dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a;

Sehubungan dengan ketentuan di atas, maka kami selaku instansi pembina mengatur persyaratan atas usulan alih jenjang kategori keahlian jabatan fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan, antara lain:

Baca Juga :  Dukung Kebijakan Kampus Merdeka, Fakultas Teknik Unila dan Untirta Resmi Luncurkan Program Permata-Kita

a. bagi Pranata Laboratorium Pendidikan yang memperoleh ijazah Sarjana/Diploma-Empat perlu menyampaikan usulan pencantuman gelar
akademik kepada Kepala BKN yang diusulkan dan ditandatangani oleh Pejabat Pratama di bagian kepegawaian pada masing-masing Instansi;

b. hasil pencantuman gelar dapat digunakan sebagai bahan penilaian penetapan angka kredit alih jenjang kategori keahlian pada sub unsur pendidikan;

c. bagi jabatan fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keterampilan yang telah memiliki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sarjana (S-1), atau Ijazah D-4 (Diploma-Empat) dapat dialihkan jabatan fungsionalnya dalam kategori keahlian sesuai dengan ketentuan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 7 Tahun 2019.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


lampiran bisa diunduh di bawah ini: