close

Survei Implemantasi Pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum (MKWK)

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta;
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI
di tempat

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35 bahwa setiap perguruan tinggi wajib menyelenggarakan mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 210/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU)  Perguruan  Tinggi  dan  Lembaga  Layanan  Pendidikan  Tinggi  di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, mensyaratkan bahwa  pembelajaran  harus  menggunakan  case-method  dan  team-based project learning  dengan  bobot  penilaian  50%.  Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut menekankan pentingnya model pembelajaran berbasis proyek dalam merespon tuntutan dan perkembangan zaman yang berbasis pada nilai-nilai luhur bangsa.

Baca Juga :  Beasiswa ASEAN-Nalanda University jenjang Master/S2 Tahun Akademik 2020-2022

Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Ditjen Diktiristek dengan ini hendak melakukan survei sebagai bentuk evaluasi dampak implemantasi pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum (MKWK) berbasis proyek. Hasil evaluasi ini akan digunakan sebagai bahan advokasi dan sosialisasi di tahun selanjutnya untuk mendorong implementasi MKWK berbasis proyek dengan lebih luas dan berkelanjutan.

Sehubungan dengan pelaksanaan survei tersebut kami harapkan dukungan dan partisipasi dari Perguruan Tinggi Bapak/Ibu untuk dapat mengisi survei pada tautan https://bit.ly/surveimkwkberbasisproyek2023 .  Pengisian survei didasarkan pada situasi dan kondisi yang ada pada Perguruan Tinggi Bapak/Ibu sekalian. Pengisian survei implemantasi pembelajaran MKWK berbasis proyek ini dapat dilakukan paling lambat pada tanggal 5 Oktober 2023 pukul 17:00 WIB.

Baca Juga :  Survei perguruan tinggi yang memiliki Unit Layanan Disabilitas

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terimakasih.

Direktur Pembelajaran dan
Kemahasiswaan,

TTD

Sri Suning Kusumawardani
NIP 196911221995122001