close

Perpanjangan Batas Waktu Pemutakhiran Data pada SINTA

Nomor: 0789/E5.5/AL.04/2022

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
3. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Berdasarkan surat plt. Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Nomor 0620/E5.5/AL.04/2022 tanggal 17 Juli 2022 perihal Pemberitahuan untuk Pemutakhiran Data pada SINTA, dengan beberapa pertimbangan dan kondisi terkait proses pemutakhiran data saat ini, maka kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

1. Batas akhir pemutakhiran data pada SINTA yang sebelumnya tanggal 20 Agustus 2022 diperpanjang hingga 5 September 202.
2. Data pada SINTA akan digunakan untuk klasterisasi perguruan tinggi berbasis kinerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta rekrutmen reviewer penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi yang belum mengajukan surat permohonan akun verifikator LPPM SINTA, silakan dapat mengajukan surat permohonan melalui tautan: http://ringkas.kemdikbud.go.id/verifikatorlppm
4. Panduan pemutakhiran data pada SINTA dapat diunduh melalui tautan: http://ringkas.kemdikbud.go.id/PemutakhiranSINTA

Baca Juga :  Panduan LKMM 2023

Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi,
dan Pengabdian Kepada Masyarakat

TTD

M. Faiz Syuaib
NIP 196708311994021001

Tembusan:
1. plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
2. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.