close

Percepatan Penyelenggaraan Modul PPKS pada Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2022/2023

Hal : Percepatan Penyelenggaraan Modul PPKS pada Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2022/2023
Nomor : 0900/E/HK.04.01/2022

Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
di lingkungan Direktorat Jenderal Diktiristek
Kemdikbudristek

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, bahwa salah satu bentuk pencegahan kekerasan seksual adalah melalui pembelajaran. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyusun modul pembelajaran Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Untuk segera mengimplementasikan pembelajaran yang menggunakan modul PPKS, perlu dilakukan asesmen kesiapan platform sistem pengelolaan pembelajaran (learning management system) pada setiap PTN dan kemudahan bagi para mahasiswa baru untuk mengaksesnya. Berkenaan dengan hal tersebut, kami harap Saudara segera:
1. melakukan pengisian formulir pada https://bit.ly/datapt2022 selambatnya 30 September 2022;
2. memasukkan data mahasiswa baru tahun ajaran 2022-2023 di PDDikti selambatnya 15 Oktober 2022.

Baca Juga :  Mengukur Kinerja Pembelajaran Daring

Untuk koordinasi lebih lanjut terkait pengisian formulir dapat melalui narahubung Puspeka di nomor 08111388940 dan mengenai data mahasiswa baru dapat menghubungi Pengelola PDDikti Pusat pada Ditjen Diktiristek.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Plt. Direktur Jenderal,

TTD
Nizam
NIP 196107061987101001

Tembusan:
Inspektur Jenderal Kemdikbudristek