close

Penilaian Aparatur Sipil Negara

Nomor : 1129/E.E1/KP/2020                                                     19 Oktober 2020

Yth. Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Sehubungan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) serta dalam rangka peningkatan kualitas mutu dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan Ditjen Dikti, kami telah melaksanakan serangkaian kebijakan, Salah satunya ialah evaluasi penilaian kinerja individu dan peningkatan disiplin khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Ditjen Dikti. Sebagai bentuk konkrit pelaksanaan kebijakan tersebut, bersama ini kami perlu menyampaikan informasi sebagai berikut:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kedisiplinan pegawai ASN, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi akan memberlakukan kebijakan evaluasi kinerja dan kedisiplinan ASN guna mengukur performa, efisiensi, dan efektivitas kinerja pegawai. Produk evaluasi tersebut yaitu berupa kebijakan pemberian apresiasi ASN berupa pemberlakuan ”Pegawai Teladan Bulanan, Semesteran, dan Tahunan” yaitu pengumuman/publikasi personal bagi ASN berprestasi/teladan dan pembinaan bagi ASN dengan performa rendah pada setiap bulan ;
  2. bahwa ASN yang memiliki kualitas kinerja yang sangat baik perlu diberikan apresiasi oleh organisasi dan dapat menjadi contoh yang baik (role model) bagi rekan kerja lainnya. Bagi ASN dengan performa kinerja dan kedisiplinan yang rendah wajib dilakukan pembinaan oleh atasan langsung dan ditingkatkan kemampuannya agar berkembang menjadi lebih baik, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 3 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pada pokoknya disebutkan bahwa setiap PNS (dalam hal ini atasan) berkewajiban dalam membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
  3. bahwa indikator pengukuran penilaian kategori ASN berprestasi / teladan yaitu dengan mendasarkan pada komponen penilaian dan metode sebagai berikut :
    a. hasil evaluasi penilaian prestasi kerja, kedisiplinan kehadiran, pengisian log harian pada kanal aplikasi e-SKP setiap bulannya
    b. ;Subbagian Tata Usaha di lingkungan Sekretariat dan Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menetapakan 5 (lima) orang kandidat ASN berprestasi/teladan dengan indikator penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a di atas;
    c. 5 (lima) orang kandidat yang telah dinominasikan tersebut, akan diberikan penilaian  oleh pimpinan satker dengan indikator penilaian pada performa, loyalitas, etika dan perilaku guna mendapatkan 1 (orang) peraih penghargaan ASN Berprestasi/Teladan tiap bulannya.
Baca Juga :  Penawaran Peserta LKMM-TM Tahun 2020

Dalam rangka mendukung upaya pelaksanaan kebijakan pada poin-poin tersebut di atas, agar kepada Saudara memperhatikan hal sebagai berikut:
1. memberikan apresiasi setiap bulan, tengah semester, dan akhir tahun (secara akumulatif) bagi ASN berprestasi/teladan berupa sertifikat dan untuk profil biodatanya dapat ditampilkan pada layar televisi/ saluran informasi tertentu di setiap lantai Direktorat/ Sekretariat selama 1 (satu) bulan penuh;
2. guna mendukung semangat kerja, performa, dan meningkatkan kompetensi ASN berprestasi/teladan tersebut, apabila memungkinkan dan telah memenuhi kriteria persyaratan tertentu, diberikan prioritas kesempatan:
a. pengembangan karier;
b. mendapatkan kesempatan untuk tugas belajar;
c. pendidikan dan pelatihan baik di dalam maupun luar negeri ;
d. dukungan kebijakan lainnya yang mampu memberikan fasilitasi tertentu sebagai bentuk apresiasi kepada ASN berprestasi berprestasi/teladan tersebut, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan bidang keuangan negara.
3. bagi 5 (lima) orang ASN yang memiliki performa kerja dan kedisiplinan kinerja yang rendah di lingkungan unit kerja Saudara, diharapkan agar Saudara mengingatkan setiap atasan langsung sebagai bentuk pengawasan melekat dan mengupayakan berbagai macam upaya pembinaan guna meningkatkan performa kerja dan kedisiplinan ASN tersebut;
4. apabila kuat dugaan telah terjadi pelanggaran terhadap standar norma, etika, dan perilaku ASN terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kinerja dan kedisiplinan, agar pimpinan unit kerja melalui atasan langsungnya melakukan pembinaan pegawai dengan memberikan peringatan, bahkan tidak segan memberikan sanksi disiplin sebagai upaya terakhir apabila pelanggaran sudah tidak dapat ditolerir.

Baca Juga :  Pembahasan Peran Strategi Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dalam Mendukung Kondusifitas Politik, Hukum, dan Keamanan di Masa Pandemi Covid-19

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal,

TTD

Paristiyanti Nurwardani
NIP 196305071990022001

Tembusan
1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
2. Kepala Subbagian Tata Usaha.