Penawaran Program Bantuan Pembelajaran Daring Kolaboratif Tahun 2022

Yth.
Rektor/Ketua Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Salah satu kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka adalah memberikan kebebasan bagi mahasiswa untuk mengambil sks di luar program studi selama tiga semester yang dapat diambil untuk pembelajaran di luar program studi dalam perguruan tinggi dan/atau pembelajaran di luar perguruan tinggi. Sebagai upaya mendukung kebijakan tersebut dengan mendorong perguruan tinggi lebih aktif memanfaatkan teknologi digital dalam proses pembelajaran guna memperluas jangkauan sumber belajar yang bermutu, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan Program Bantuan Pembelajaran Daring Kolaboratif (PDK) Tahun 2022. Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi untuk ikut berpartisipasi pada Program Bantuan PDK tahun 2022 dengan persyaratan umum sebagai berikut:

  1. Perguruan Tinggi pengusul proposal adalah perguruan tinggi yang berbentuk Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  2. Program studi terakreditasi B/Baik Sekali atau C/Baik, dan pada Perguruan Tinggi yang memiliki akreditasi AIPT maksimal B/Baik Sekali;
  3. Proposal diajukan oleh perguruan tinggi dengan surat pengantar dari pimpinan pergurua n tinggi;
  4. Perguruan Tinggi wajib menyediakan dana pendamping;
  5. Program Studi pengusul diwajibkan mempunyai mitra kerjasama pelaksanaan PDK bersama program studi dari PT lain, diutamakan yang wilayah 3T dan/atau Indonesia Timur;
  6. Perguruan tinggi hanya dapat mengusulkan 1 proposal dari program studi yang dimandatkan; dan
  7. Program studi yang diusulkan belum pernah menerima bantuan dana Pengembangan Pendidikan Jarak Jauh pada tahun sebelumnya.
Baca Juga :  Sosialisasi Program “Bilateral Exchange DGHE-JSPS Joint Research Projects”

Bagi perguruan tinggi yang berminat untuk mengikuti program ini dapat mengirimkan 1 (satu) file Proposal dalam bentuk PDF paling lambat diterima tanggal 30 Juni 2022 Pukul 17.00 WIB dengan format penamaan file: “NamaPerguruanTinggi_NamaKetuaPelaksanaProgram_PDK_2022”.
Dokumen tersebut diunggah pada laman SPADA Indonesia http://spada.kemdikbud.go.id

Sistematika penulisan proposal dan ketentuan lainnya dapat merujuk pada Panduan Program Bantuan PDK Tahun 2022 yang dapat diunduh melalui laman https://dikti.kemdikbud.go.id dan https://spada.kemdikbud.go.id yang terlampir pada surat ini.

Demikian kami sampaikan, semoga kesempatan yang kami tawarkan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.

plt. Direktur Pembelajaran dan
Kemahasiswaan,

TTD

Kiki Yuliati
NIP 196407051988032002