Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Hibah Program Studi untuk mendapatkan Akreditasi Internasional Tahun 2020

Yth. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi

(daftar terlampir)

Dalam rangka mengetahui perkembangan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan Hibah Program Studi untuk mendapatkan Akreditasi Internasional Tahun 2020, dengan hormat kami sampaikan bahwa Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi akan melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi bagi Program Studi yang mendapatkan hibah.

Berkenaan dengan hal tersebut mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan kepada seluruh Penanggungjawab dari setiap Program Studi penerima Akreditasi Internasional Tahun 2020 dengan memperhatikan hal sebagai berikut:

  1. Pemantauan dan Evaluasi Program Studi untuk mendapatkan Akreditasi Internasional Tahun 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2020;
  2. Program Studi penerima Hibah Akreditasi Internasional wajib mengunggah laporan kemajuan ke email hibah.akreditasiinternasional@gmail.com dalam bentuk pdf dengan ketentuan nama file: LembagaDiTuju_SingkatanPT_NamaProdi/Klaster paling lambat tanggal 8 Oktober 2020 pukul 15:00 WIB;
  3. Laporan kemajuan yang disiapkan dan dipresentasikan ole h Perguruan Tinggi harus mengacu kepada kriteria sebagai berikut:
    a. Komitmen Pimpinan Perguruan Tinggi, Pernyataan dan implementasi dukungan pimpinan Perguruan Tinggi dalam proses Akreditasi Internasional;
    b. Penjelasan dan bukti komunikasi dengan Lembaga Akreditasi Internasional;
    c. Penjelasan dan bukti kesiapan dokumen Akreditasi Internasional;
    d. Penjelasan dan bukti kesesuaian antara rencana dengan implementasi dalam penggunaan anggaran; dan
    e. Penjelasan dan bukti implementasi OBE secara sistematik yang terdiri dari: Outcome, Kurikulum, Rencana Pembelajaran, Proses Pembelajaran dan Outcome Asseement, serta SPMI.
  4. Monitoring dan Evaluasi dilakukan secara daring (Video Confrence Zoom) dimulai pada pukul 08.00 WIB – selesai; dan
  5. Setiap Program Studi mempunyai waktu Presentasi Laporan Kemajuan selama 15 Menit.
Baca Juga :  Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penerapan Nomor Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu diucapkan terima kasih.

Unduh Surat: