close

Gandeng 4 Kabupaten, LP2M Universitas Jember Launching Program “KOBER DESA”

Jember, 13 Desember 2023 – Dalam rangka mengoptimalkan peran desa yang mandiri dan berkelnjutan, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat LPPM Universitas Jember Gelar acara Simposium Desa dan Launcing Program “KOBER DESA” Kolaborasi Bersama untuk Desa dan penandatanganan kerja sama 4 Kabupaten diantaranya Jember, Lumajang, Bondowos dan Situbondo dengan 235 Desa. (13/12/2023) yang di selenggarakan di Auditorium Universitas Jember.

Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng., IPM. Rektor Universitas Jember mengemukakan dalam sambutannya, bahwa peran desa untuk perguruan tinggi tidak hanya untuk penelitian dan pengabdian saja, sekarang dapat disinergikan dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka MBKM, ia mencontohkan dengan KKN Kolaboratif dan KKN Tematik untuk pembangunan di beberapa wilayah kabupaten di sekitar Tapal Kuda.

“Memang kegiatan MBKM sebagian besar menurut saya fokus pada aktifitas pedesaan, tentu kolaborasi ini harus dikuatkan, karena kami (UNEJ) sadar betul peran desa itu sangat penting, jadi pembangunan itu mulai dari desa, karena kemakmuran bangsa, Indonesia yang dicita-citakan tentu akan tercapai dengan tahapan-tahapan dimulai dari desa,” katanya.

Lalu ia menambahkan, 18 indikator capaian SDGs yang diantaranya tentang Desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, Universitas Jember sangat mempertimbangkan apa yang telah dicanangkan oleh Kementerian Desa, menurutnya jika program SDGs berhasil memiliki kontribusi 3/4 pembangunan nasional yang sustainaible.

“Sehingga sangat beralasan karena kewilayah di Indonesia 90% memang ada di desa sekarang 43% penduduknya ada di desa, jadi dalam opini saya membangun desa mandiri dan berkelanjutan itu harus wujudkan, jika ini berhasil maka akan mereduksi migrasi masyarakat desa baik urban maupun ke luar negeri,” imbuhnya.

Baca Juga :  Unpad Rangkul 9 PTN BH untuk Sukseskan AHEC Communique Webinar Series

Dirinya berharap dengan program ini terus konsisten dan mendapatkan dukungan dan kerja sama  dari berbagai pihak untuk dilaksanakan terutama kepada Kementerian Desa untuk lebih dikuatkan.

“Maka simposium kali ini dilaksanakan tentunya dalam rangka menghimpun berbagai pendapat dari beberapa ahli dan praktisi yang nanti berguna untuk para pihak, sehingga para peserta mendapatkan informasi baru yang nantinya bisa dibagikan didaerahnya masing-masing,” tutupnya. sekaligus ia membuka acara simposium desa.

Sementara itu, Dr. Ali Badrudin, S.S., M.A., Sekretaris Bidang Pengabdian LPPM Universitas Jember dalam laporannya menyampaikan kegiatan kali ini ada dua agenda yaitu simposium desa dan Program terbaru LPPM Kolaborasi Bersama Desa “KOBER DESA”.

Pada kesempatan itu juga, Sugito, S.Sos., MH. Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan dalam paparannya merefleksi hadirnya Undang-undang no. 6  tahun 2014 tentang Desa, secara sederhana ada 4 hal yang diatur secara politis.

“Yang pertama Politik Demokrasi Desa, yakni bahwa keputusan tertinggi adalah musyawarah desa, yang kedua politik kedaulatan desa, adanya pengakuan apa yang menjadi kewenangan desa, yakni kewenangan asal usul maupun kewenangan lokal sekala desa, yg ke tiga politik pembangunan desa, yakni meletakkan masyarakat desa sebagai subyek atas pembengunan itu, bukan lagi pembangunan di desa tapi pembangunan desa, maknanya adalah seluruh masyarakat menjadi bagian penting sebagai subyek kepemilikan desa dan ke empat adalah politik literasi desa, mletakkan bahwa desa menjadi basis pengetahuan didalam menjalankan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang kita akui dengan kearifan lokal,” paparnya.

Baca Juga :  Hilirisasi Inovasi Perguruan Tinggi Perlu Dukungan Antarsektor Pemerintah

Lalu dirinya mengatakan, tujuan mulia dalam pembangunan desa ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.

“Dari dana desa yang diberikan ini, maka titik pentingnya bukan soal dana desa tatapi soal politik kebijakan yang diberikan kepada desa, bahwa desa memiliki entitas untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sekitar, dana desa sebagai konsekuensi logis atas adaanya penyerahan urusan tentang kewenangan lokal atau asal usulnya,” jelasnya.

Ia melanjutkan, dari total desa di indonesia 75.265 desa, secara teritotial hampir 91% menempati wilayah Indonesia dan hanya 9% yang menempai wilayah kelurahan. “Jika dilihat dari jumlah penduduk 71% ber KTP di desa meskipun tinggal diberbagai wilayah ditanah air,” ungkapnya.

Lalu ia juga memaparkan, capaian IDM tahun 2023, kemandirian desa terus meningkat, terjadi lompatang yang signifikam terhadap jumlah Desa Mandiri dan Desa Maju, serta penurunan tajam Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal.

“Apresiasi untuk pemerintah Jawa Timur, pada tahun 2023 ini tidak ada lagi desa tertinggal dan desan sangat tertinggal, ada 3 dimensi untuk mengukurnya diantaranya, Sosial, Ekonomi dan Lingkungan,” katanya.

Dirinya berharap, perlu adanya sinergitas dan kolaborasi percepetan pembangunan desa dan pedesaan, peran Pentahelix solusi percepatan pertumbuhan ekonomi desa yaitu, Pemerintah, Akademisi, Masyarakat, Pelaku Usaha dan Media. (is)