Pengaturan Penilaian Angka Kredit Dosen dan Kewajiban Khusus Beban Kerja Dosen sesuai PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023

Jakarta – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek tengah melakukan penyesuaian terhadap Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen dan Kewajiban Khusus Beban Kerja Dosen (BKD). Upaya ini sebagai dampak dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. PermenPAN RB No 1 Tahun 2023 sendiri merupakan pembaruan dari PermenPAN RB Nomor 17 Tahun 2013 jo Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Peraturan ini menuntut landasan lain untuk melakukan penyesuaian dengan pola pikir baru tentang jabatan fungsional ASN.

Terbitnya PermenPANRB No 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional ini mengubah tugas ASN secara fundamental. Khususnya terkait dosen sebagai ASN, kini dosen secara fungsional melaksanakan tugas organisasi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi. Dosen tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai individu, namun menjadi bagian dari tujuan institusinya. Hal ini berdampak pada pengukuran kinerja dosen yang akan dievaluasi oleh pimpinan perguruan tinggi.

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam mengungkapkan akibat dari keluarnya PermenPAN RB ini, akan terjadi transformasi di tingkat perguruan tinggi hingga pada kinerja dosen. Namun, tantangan yang harus dihadapi adalah mengakumulasikan kinerja dosen yang telah diperoleh selama ini dalam waktu yang singkat.

“Jadi batas waktu untuk bisa menuntaskan transformasi ini adalah 30 Juni 2023. Nah, karena ini terkait dengan kewajiban-kewajiban khusus dosen dan jabatan fungsionalnya, maka kita mencoba mensinergikan antara PermenPANRB No 1 Tahun 2023 dengan peraturan-peraturan yang berlaku selama ini, agar tidak ada dosen yang dirugikan sehingga akumulasi dari kinerja tetap bisa dilakukan,” ujar Nizam saat Sosialisasi Pengaturan Penilaian Angka Kredit Dosen dan Kewajiban Khusus BKD sesuai PermenPAN RB No. 1 Tahun 2023, pada Jumat (10/3).

Baca Juga :  Tingkatkan Kolaborasi Riset, ITS Perbarui MoU dengan Universitas di Thailand

Untuk itu, Nizam mengajak seluruh pimpinan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) dan kementerian lain bekerja sama untuk mempersiapkan diri dalam proses penilaian hasil kerja dosen yang telah diperoleh sebelum PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 keluar. Harapannya, seluruh hasil kinerja dosen yang telah diakumulasi hingga 31 Desember 2022 dapat diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kiki Yulianti menyampaikan bahwa PemenPAN RB ini mendorong pejabat fungsional termasuk dosen untuk melaksanakan tugas secara kolaboratif dan terorganisir, tidak hanya melaksanakan peran jabatan fungsionalnya masing-masing. Ia pun mengimbau seluruh ASN termasuk dosen untuk memperhatikan tujuan, fungsi, serta kontribusi mereka dalam mencapai tujuan organisasi.

“Sejalan dengan hal ini, pimpinan perguruan tinggi juga dituntut untuk dapat menetapkan arah tujuan kebijakan dan pembagian tugas yang yang jelas, proporsional, dan efektif,” ungkap Kiki.

Selanjutnya, mengingat tugas keseharian dan tujuan organisasi perguruan tinggi vokasi berbeda dengan pendidikan tinggi akademik, Kiki berharap pengaturan indikator kinerja, beban kinerja, dan ukuran-ukuran peningkatan dosen vokasi juga disesuaikan secara menyeluruh.

Baca Juga :  FISIPOL UML adakan workshop Redesain dan Formulasi Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM)

Sementara itu, perwakilan Tim Penilaian Angka Kredit Dosen Kemendikbudristek Djoko Santoso menyampaikan bahwa Kemendikbudristek menggunakan prinsip kepercayaan kepada semua pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN), LLDikti, dan perguruan tinggi dari kementerian lain untuk dapat melaksanakan penilaian hasil kerja dosen yang telah diperoleh hinga 31 Desember 2022.

“Selanjutnya data dari PTN atau LLDikti nanti akan diakui oleh Ditjen Diktiristek. Tetapi semua perhitungannya dilakukan oleh masing-masing unit tadi,” terang Djoko.

Dikarenakan terbatasnya waktu penilaian PAK yakni hingga 30 Juni 2023, maka untuk memudahkan proses penilaiaan, para dosen dapat memanfaatkan basis data dari sistem informasi Kemendikbudristek dan sistem informasi lainnya yang valid, di antaranya PDDikti, SINTA, BIMA, SISTER, LLDikti, dan SIM PTN/PTS/PT-KL.

“Semua ini bisa dimanfaatkan oleh perguruan tinggi ketika penyusunan, sebelum diserahkan kepada kementerian sebelum ditetapkan. Jika perguruan tidak mengisi, maka tidak akan diakui atau hangus sehingga angka kredit kumulatifnya seolah-oleh per Januari 2023 ke depan, mulai dari awal. Kalau kita mengisi, maka kita akan punya angka kredit yang diakui sejak dari awal,” imbuhnya.

Humas Ditjen Diktiristek
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman : www.diktiristek.kemdikbud.go.id
FB Fanpage : @ditjen.dikti
Instagram : @ditjen.dikti
Twitter : @ditjendikti
Youtube : Ditjen Diktiristek
E-Magz Google Play : G-Magz
Tiktok : Ditjen Dikti