Akselerasi Kampus Merdeka, Ditjen Dikti Kemendikbud Gelontorkan Dana 500 Miliar untuk Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM)

Jakarta – Penyelenggaraan pendidikan bertujuan untuk menyiapkan SDM yang unggul dan siap membangun bangsa melalui kreativitas dan inovasi. Oleh karena itu, perguruan tinggi harus beradaptasi dengan cepat untuk bisa membuat perubahan di masa depan serta mencetak SDM yang adaptif, kreatif, dan siap berinovasi bersama dunia industri.

Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meluncurkan rangkaian kebijakan Merdeka Belajar mulai dari episode satu hingga enam. Dalam episode tersebut terdapat dua kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan tinggi yaitu pada episode kedua yang menjelaskan mengenai Kampus Merdeka dan episode keenam mengenai transformasi dana pemerintah untuk pendidikan tinggi.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam menyatakan bahwa pendidikan di Indonesia masih harus mengejar ketertinggalannya dari pendidikan di negara maju lainnya. Menurutnya, terdapat tiga isu mendasar yang harus dihadapi, antara lain memperluas kesempatan belajar di pendidikan tinggi, meningkatkan mutu pendidikan tinggi, dan aspek relevansi pendidikan tinggi dengan perkembangan teknologi serta dunia.

“Dari sisi ekspansi pendidikan tinggi, peningkatan akses sangat luar biasa pada beberapa tahun ini, karena angka partisipasi kasar saat ini sudah di atas 36% yang sebelumnya hanya 25% di tahun 2015,” ungkap Nizam pada Konferensi Pers Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) yang dilakukan secara virtual, Senin (07/12).

Sementara itu, peningkatan mutu pendidikan tinggi dapat dilihat dari sisi akreditasi yang menunjukkan hasil yang cukup baik dimana pada 2015, sebanyak 68% perguruan tinggi terakreditasi C. Namun di tahun 2020, hanya 57% perguruan tinggi yang terakreditasi C, sedangkan untuk perguruan tinggi terakreditasi B sebanyak 38% di 2020, dan akreditasi A sebanyak 5% di 2020. Nizam menambahkan, peningkatan ini akan terus diakselerasi sehingga akan semakin banyak perguruan tinggi dengan akreditasi unggul hingga terakreditasi internasional.

Baca Juga :  Tata Kelola Kampus Sehat dalam Pandemi Covid-19

“Namun relevansi akreditasi dengan mutu pendidikan selalu berkaitan dengan masalah pembiayaan karena semakin banyak sumber daya, maka semakin banyak kemajuan yang akan dicapai,” jelasnya.

Lebih lanjut Nizam menjelaskan bahwa di tahun 2020, dana pendidikan tinggi yang digelontorkan hanya sebesar 2,90 triliun rupiah, namun pada tahun 2021 mendatang ditingkatkan sebanyak 80% menjadi 5,30 triliun rupiah. Adapun peningkatan anggaran tersebut akan dialokasikan untuk program matching fund sebesar 250 miliar, competitive fund 500 miliar, tambahan BOPTN, BPPTNBH, dan insentif kinerja sebesar 1,3 triliun, serta 350 Miliar untuk program Kampus Merdeka dan beasiswa. Hal ini bertujuan untuk mendorong perguruan tinggi agar masuk dalam akreditasi kelas dunia, mendorong transformasi perguruan tinggi agar menjadi lebih unggul dan kompetitif, serta mendorong sinergi perguruan tinggi dengan dunia industri.

“Hal tadi ditunjang dari penerapan indikator kinerja utama melalui alokasi insentif atau bantuan dana BOPTN dan BPPTNBH, pendanaan matching fund dan competitive fund untuk PTN atau PTS,” ucapnya.

Lebih lanjut Nizam menjelaskan competitive fund atau Program Kompetisi Kampus Merdeka merupakan bentuk akselerasi program dari Kampus Merdeka untuk melakukan inovasi pada basis program studi agar terjadi pembelajaran Kampus Merdeka yang diharapkan. Pendanaan ini akan diberikan dengan syarat perguruan tinggi tersebut legal, tidak sedang dikenakan sanksi, serta tidak dalam kondisi sengketa internal maupun eksternal.

Selain itu, dalam rangka mewujudkan kompetisi dengan persaingan yang adil, maka terdapat tiga liga untuk mencapai pengembangan perguruan tinggi yang prima. Pada liga III, perguruan tinggi yang dapat berkompetisi adalah perguruan tinggi yang memiliki 1.000-5.000 mahasiswa aktif. Pada liga II, perguruan tinggi yang dapat berkompetisi adalah perguruan tinggi yang memiliki mahasiswa dibawah 18.000. Serta, pada liga I, perguruan tinggi yang dapat berkompetisi adalah perguruan tinggi yang memiliki lebih dari 18.000 mahasiswa aktif.

Baca Juga :  Pencanangan Zona Integritas Sekretariat Ditjen Pendidikan Tinggi, Dikti SIGAP Melayani

“Penggunaan dana yang diberikan dapat digunakan untuk peralatan, misalnya untuk memperkuat laboratorium artificial intelligence dengan mengadakan super komputer untuk pengembangan artificial intelligence oleh mahasiswa dan dosen,” ujar Nizam.

Lebih lanjut, Nizam menjelaskan bahwa komponen pembiayaan tersebut dapat digunakan untuk tenaga ahli, pengembangan staf, lokakarya, seminar, pengembangan kemitraan, inovasi pembelajaran, akreditasi, bantuan mahasiswa, dan pembiayaan komponen lainnya. Pembiayaan untuk perguruan tinggi negeri masuk kedalam realokasi DIPA, sedangkan untuk perguruan tinggi swasta masuk kedalam kontrak yang akan ditetapkan oleh Ditjen Dikti.

“Dalam menentukan perguruan tinggi yang layak untuk didanai, maka akan melalui empat proses seleksi, yaitu evaluasi administratif, evaluasi kualitas dan kelayakan proposal, verifikasi kelayakan, serta penetapan pemenang,” ungkapnya.

Sejak dua bulan lalu, para perguruan tinggi sudah mendapat undangan pemasukan proposal awal dan registrasi untuk mendapatkan akun. Pada Februari 2021, menjadi batas pemasukan proposal dan proposal akan diberikan penilaian. Selanjutnya, pengumuman dan implementasi akan dilakukan pada April 2021.

“Demikian informasi tentang program kompetisi Kampus Merdeka untuk mengakselerasi perguruan tinggi menjadi kampus-kampus merdeka, menjadi sumber daya manusia unggul untuk Indonesia maju,” pungkasnya.
(YH/DZI/FH/DH/NH/MFS/VAL/YJ/ITR)

Humas Ditjen Dikti
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
4952 Views