close

Institut Teknologi Bandung Canangkan Pembangunan Zona Integritas untuk Mendukung Indonesia Emas 2045

Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) di lingkungan perguruan tinggi, Institut Teknologi Bandung melaksanakan kegiatan “Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) 11 Fakultas/Sekolah di Lingkungan ITB” yang dilaksanakan pada Selasa (28/11/2023) bertempat di Gedung Aula Barat, Kampus ITB Ganesha.

Pencanangan dilakukan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan Zona Integritas khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. ITB melakukan Reformasi Birokrasi yang merupakan upaya berkelanjutan di mana setiap tahapannya memberikan perubahan atau perbaikan birokrasi ke arah yang lebih baik dan memastikan terciptanya perbaikan tata kelola pada suatu institusi.

Acara dimulai dengan sambutan dari Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan Prof. Ir. Muhamad Abduh, M.T., Ph.D., yang menjelaskan tentang dasar pembangunan zona integritas di ITB.

“Pembangunan Zona Integritas di ITB telah diinisiasi oleh Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) sejak tahun 2021. Namun, sejalan dengan Kepmendikbud nomor 228/0/2023 tentang Unit Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2023, maka pembangunan ZI WBK untuk seluruh Fakultas dan Sekolah yang belum melakukan pembangunan ZI WBK perlu segera dimulai dengan diadakannya Pencanangan Pembangunan Zona Integritas,” ujarnya.

Baca Juga :  Transformasi Pendidikan ITB di Era New Normal

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Dr. Chatarina Muliana Girsang, S.H., S.E., M.H., yang menjelaskan bahwa ITB sebagai PTN-BH merupakan bagian dari pemerintah yang wajib melaksanakan reformasi birokrasi dalam menjunjung kampus berintegritas.

Menurutnya upaya inovasi sebagai wujud pembangunan zona integritas bukan hanya tentang korupsi dan tidak jujur, tapi bagaimana program ini bisa bermanfaat untuk Bangsa Indonesia.

“PTN-BH yang memiliki otonomi tertinggi sangat rentan mengalami abuse of power hingga korupsi yang kemudian menghambat dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dan mengadakan SDM yang unggul dalam mempersiapkan Indonesia Emas 2045. Di sini tugas pimpinan sebagai role model harus dapat berperan langsung, tidak melakukan gratifikasi, penyalahgunaan kekuasaan dan harus dapat menunjukkan dirinya sebagai pelayan, sehingga yang dilayani dapat merasakan peningkatan layanan sejak sebelum pencanangan hingga saat ini,” ujar Dr. Chatarina.

Terdapat dua pemaparan terkait zona integritas yang dibawakan oleh Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan III Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Andi Rahadian, S.H., LL.M., juga Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Dr. Nofli, Bc.IP., S.Sos., S.H., M.Si.. Acara dilanjutkan dengan kegiatan sharing terkait pembangunan zona integritas oleh Dekan STEI ITB Dr. Tutun Juhana, S.T., M.T.

Baca Juga :  Rektor UM Respon Positif Peluncuran Logo Kampus Merdeka

Kemudian dilakukan pendeklarasian Pencanangan ZI WBK oleh WRURK ITB serta penandatanganan Pakta Integritas oleh 11 Dekas Fakultas dan Sekolah disaksikan oleh seluruh hadirin yang turut menandatangani Pakta Integritas pada lembar masing-masing, dan penyematan simbolis sebagai role model kepada pihak ITB oleh Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

“Semoga dengan dicanangkannya seluruh fakultas dan sekolah sebagai unit Pembangunan Zona Integritas di ITB, menjadi bukti nyata keseriusan dan komitmen dari segenap civitas academica untuk tercapainya tata kelola institusi yang baik melalui peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, serta peningkatan layanan publik yang bersih dan bebas KKN. Program ini tidak semata-mata sebagai kegiatan administratif saja, namun perlu ditindaklanjuti melalui perubahan yang nyata,” tutup Prof. Abduh.