close

Inovasi Layanan Berbasis Digital, Ditjen Diktiristek Rilis Modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional

Jakarta, 7 Mei 2024 – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) merilis modul penomoran sertifikat profesi nasional pada aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN), Selasa (7/5). Modul ini dikembangkan untuk meningkatkan tata kelola pendidikan tinggi khususnya pada penomoran sertifikat profesi menjadi berbasis teknologi digital.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris mengungkapkan sistem penomoran sertifikat nasional ini merupakan layanan berbasis teknologi dimana sistem ini akan menghasilkan nomor sertifikat bagi lulusan program pendidikan profesi yang dikelola secara terpusat. Dengan hadirnya sistem ini, akan menghindari sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang tidak berhak.

“Harapannya dengan peluncuran sistem penomoran sertifikat profesi nasional ini akan mewujudkan pendidikan profesi yang sesuai standar nasional pendidikan tinggi dengan tata kelola yang baik sehingga dapat menghasilkan generasi masa depan yang kompeten dalam bidang profesinya masing-masing,” imbuh Haris.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Diktiristek Sri Suning Kusumawardani juga menjelaskan pengembangan modul ini sudah dimulai sejak tahun 2023 dan telah melalui berbagai tahapan seperti pengumpulan data, desain sistem, pemrograman, dan juga pengujian.

Baca Juga :  Vokasi UI Buka Program Studi Produksi Media Untuk Jenjang Sarjana Terapan (D4)

“Selain itu, uji coba terbatas juga kami lakukan dengan beberapa perguruan tinggi negeri, swasta, dan kementerian/lembaga untuk memastikan bahwa modul tersebut dapat berfungsi sesuai kebutuhan dan terhindar dari kendala teknis,” terang Suning.

Ditjen Diktiristek melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan akan memberlakukan masa transisi penggunaan modul ini hingga akhir Desember 2024. Selanjutnya pada semester 2 tahun akademik 2024/2025 semua program studi harus sudah menggunakan penomoran sertifikat profesi nasional.

“Dukungan perguruan tinggi dan program studi profesi sangat diharapkan untuk melewati masa transisi dengan baik. Kami yakin bahwa modul penomoran sertifikat profesi nasional pada Aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional ini akan membawa manfaat bagi para pemegang sertifikat profesi, para pemberi kerja, dan seluruh pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan,” tutur Suning.

Pengembangan modul ini dilandasi oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain. Suning menyebutkan beberapa fitur yang ada pada modul ini seperti fitur pengecekan eligibilitas calon lulusan untuk memverifikasi apakah calon lulusan memenuhi syarat mendapatkan sertifikat profesi nasional, fitur generate nomor sertifikat untuk menghasilkan nomor sertifikat yang unik dan valid.

Baca Juga :  Rektor ITS Terima Penghargaan Honouring Rectors dari Kedubes Australia

Selain itu juga terdapat fitur usulan pemutihan untuk usulan yang diterbitkan setelah Permendikbudristek Nomor 6/2022 diundangkan sampai tersedianya fitur ini, fitur pembatalan usulan yang terjadi karena kesalahan, serta fitur eksepsi untuk kasus-kasus tertentu yang tidak dapat diproses pada sistem reguler.

Ke depan, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan akan melakukan penggabungan aplikasi penomoran ijazah nasional dan penomoran sertifikat profesi nasional yang sebelumnya terpisah. Pengembangan ini demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas perguruan tinggi dalam melakukan penerbitan nomor ijazah sertifikat profesi nasional dan sertifikat kompetensi secara terpusat.

(YH/DZI/FH/DH/NH/SH/MSF)

Humas Ditjen Diktiristek
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman : www.diktiristek.kemdikbud.go.id
FB Fanpage : @ditjen.dikti
Instagram : @ditjen.dikti
Twitter : @ditjendikti
Youtube : Ditjen Diktiristek
E-Magz Google Play : Satu Dikti
Tiktok : Ditjen Dikti